Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Rp 34,34 Miliar 

Bupati HM Haris Minta Instansi Terkait Kejar Wajib Pajak, Kalau Perlu Sampai Pengadilan 

Bupati HM Haris Minta Instansi Terkait Kejar Wajib Pajak, Kalau Perlu Sampai Pengadilan 

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) -Bupati Pelalawan HM Harris ingatkan PT RAPP proaktif melunasi tunggakan PPJ Non PLN Rp 34,34 Miliar rupiah. 

Demikian pernyataan tegas disampaikan HM.Harris saat mendapatkan informasi masih adanya tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN. 

Hal ini juga sampaikannya kepada media ini, Senin 17 Desember 2018, di Pangkalan Kerinci. 

"Dengan tidak dibayarkan tunggakan pajak tersebut, sudah barang tentu daerah dalam hal ini dirugikan dari sektor pajak. Hal ini juga berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah," ucapnya. 

Apalagi, sambungnya, pemerintah dalam hal ini dalam kondisi keuangan yang sulit. Maka sektor pajak ini yang diharapkan sebagai pemasukan guna merealisasikan pembangunan daerah. 

"Berangkat dari sanalah, maka proaktif perusahaan swasta juga diharapkan dapat dimaksimal, dengan demikian pemerintah dapat memaksimalkan potensi perpajak yang ada," imbuhnya.

"Saya tekankan lagi, pajak perusahaan tersebut wajib mereka bayarkan tak hanya PT RAPP, perusahaan lain juga demikian," tambahnya. 

Pemkab Pelalawan dalam hal ini tidak akan ragu dalam bertindak jika hal tersebut tak diindahkan perusahaan bahkan sampai pengadilan. 

"Jadi mari kita sama-sama memahami. Disini perusahaan berinvestasi dan meraup keuntungan dan disisi lain mereka juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak," ujarnya lagi. 

Kemudian terkait tunggakan pajak, beberapa perusahaan termasuk PT RAPP, Pemerintah telah mengeluarkan surat agar mereka segera melunasinya. 

"Untuk tahap ini, pemerintah melalui instansi terkait telah saya perintahkan untuk mengejar wajib pajak tersebut. Dan selalu berkoordinasi bersama pihak kejaksaan sebagai mana MoU yang telah disepakati terdahulu. Bahkan sampai kepengadilan sekalian jika itu harus ditempuh," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan kalau Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKKPAD) menyebut PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp 34,34 miliar. 

Tunggakan pajak ini adalah untuk tahun 2013-2016, dan sampai saat belum dilunasi pihak perusahaan sebesar Rp 34,34 miliar lebih. 

Atas tunggakan tersebut, pihak DPPKAD telah berulang kali menyurati perusahaan, hasilnya sejauh ini belum ada usaha untuk dilakukan pelunasan oleh perusahaan. 

Sementara itu, Kajari Pelalawan mengakui kalau PT RAPP sudah membayar Rp 9 miliar dari tunggakan PPJ Non PLN sebesar Rp 34,34 miliar. 

Kejaksaan Negeri sendiri merupakan Kuasa Khusus (SKK)  Penagihan Hutang Tunggakan Pajak Penerangan Jalan PT RAPP sebagaimana dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak pada (6/12/2016) lalu. (R09)

Listrik Indonesia

#RAPP

Index

Berita Lainnya

Index